PENDAHULUAN
Pengadilan Agama Solok secara resmi berdiri pada tahun 1957 yang pada awalnya menumpang di salah satu ruangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Solok, yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Kota Solok (di Wilayah Pemerintahan daerah TK. II Kabupaten Solok), dan pada anggaran tahun 1978/1979 Pengadilan Agama Solok mendapat proyek dari APBN untuk mendirikan gedung/ kantor sendiri seluas 150 M2 di atas tanah seluas 400 M2. Tanah tersebut adalah milik Pemerintah Daerah TK. II Kabupaten Solok yang telah diserahkan ke Pengadilan Agama Solok dengan lokasi di Koto Baru.
Kemudian pada anggaran tahun 1994/1995 Pengadilan Agama Solok mendapat proyek pembangunan gedung baru melalui APBN serta pengadaan tanah yang di tempati (Jalan Marah Addin-Tanah Putih, Ampang Kualo, Kota Solok). Dan pada tahun 2007 pengadilan Agama Solok mendapat anggaran pengadaan tanah dan pembangunan baru untuk kedua kalinya. Hingga sampai saat ini (2018) sudah menempati gedung baru di Jln. Kapten Bahar Hamid Laing, Kota Solok.
Dasar Hukum
Pengadilan Agama Solok di bentuk berdasakan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957
Wilayah Hukum
Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah Kabupaten atau pemerintahan Kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum Kabupaten atau Kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan, bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi Kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan. Demikian pula Pengadilan Agama Solok yang berkedudukan di Kota Solok sebagai Ibukota Kota Solok
Kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2006
Pada bulan Februari 2006 Pengadilan Agama Solok mendapat kunjungan dari Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MH.) beserta rombongan, dan saat itu Ketua Mahakamah Agung RI mengomentari bahwa gedung Pengadilan Agama Solok terletak di tempat yang tidak strategis dan tidak dapat dikembangkan (stagnan).
Selanjutnya pada tahun 2007 Pengadilan Agama Solok mendapat anggaran pengadaan tanah melalui APBN/ DIPA untuk pembangunan gedung baru, sehingga memperoleh tanah seluas 8.572 M2. Kemudian pada tahun anggaran 2008/2009 memperoleh anggaran untuk pembangunan gedung dengan luas gedung 1.200 M2. Namun dengan anggaran pembangunan gedung tahun 2008 dan tahun 2009, gedung baru tersebut belum bisa dimanfaatkan, karena ada bagian-bagian dari gedung yang belum dapat dilaksanakan secara lengkap. Dan pada anggaran tahun 2010 Pengadilan Agama Solok mendapat alokasi dana untuk pembanguan dam dan pagar, sedangkan untuk kelanjutan pembangunan tahap III dengan DIPA tahun 2011.
Pada saat ini tepatnya tahun 2024 Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Solok berjumlah 20 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1 |
Ketua |
1 Orang |
2 |
Wakil Ketua |
1 Orang |
3 |
Hakim |
2 Orang |
4 |
Panitera |
1 Orang |
5 |
Sekretaris |
1 Orang |
6 |
Panitera Muda |
3 Orang |
7 |
Panitera Pengganti |
1 Orang |
8 |
Kepala Sub Bagian |
3 Orang |
9. |
Jurusita |
1 orang |
10 |
Jurusita Pengganti |
2 Orang |
11 |
Fungsional |
2 Orang |
12 |
Staf |
1 Orang |
13 |
Pengelola Perkara |
- Orang |
|
Jumlah |
19 Orang |
Di samping itu tugas-tugas Pengadilan Agama Solok juga dibantu oleh 7 orang pegawai kontrak yang dibiayai oleh DIPA, yaitu, sebagai berikut:
- Satpam : 2 Orang
- Sopir : 1 Orang
- Pramu Bakti : 4 Orang
Dari 19 orang Pegawai Pengadilan Agama Solok tersebut di atas, di antaranya terdapat beberapa orang Pegawai yang rangkap dalam jabatannya.
Bahwa sejak tahun 1957 sampai saat ini Pengadilan Agama Solok telah dipimpin oleh 15 orang Ketua, Ketua tersebut adalah:
No |
Nama Ketua |
Periode |
01 |
Abdul Munaf Tuanku Parik Panjang |
periode tahun 1957-1967 |
02 |
Ali Umar |
periode tahun 1967-1975 |
03 |
Aripin Pakiah Balainan (Angku Aua) |
periode tahun 1975-1978 |
04 |
H. Alizar Ilyas BA. |
periode tahun 1978-1986 |
05 |
Drs. Syahrial, SH. |
periode tahun 1986-1996 |
06 |
Drs. H. Mawardi Amin, SH., MHI. |
periode tahun 1996-2001 |
07 |
Drs. Muallimin Ahmad, SH., MHI. |
periode tahun 2001-2004 |
08 |
Drs. Zainal Arifin, SH., MA |
periode tahun 2004-2012 |
09 |
Drs. H. Nizamuddin, SH |
periode tahun 2012- 2014 |
10 |
Dra. Burnalis, MA |
periode tahun 2014-2017 |
11 |
Drs. Ahmad Sayuti, M.H. |
periode tahun 2017-2017 |
12 |
Dra. Hj. Ernawati, SH |
periode tahun 2017-2018 |
13 |
Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I.,M.A. |
periode tahun 2019-2021 |
14 |
Zulfa Yenti, S.Ag.,M.Ag. |
Periode tahun 2021-2023 |
15 |
Zulkifli Firdaus, S.H.I |
Periode tahun 2023- Sekarang |
Visi dan Misi
Visi :
"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA SOLOK YANG AGUNG"
Misi :
- Memberikan Pelayanan Hukum Secara Prima dan Berkeadilan
- Mewujudkan Pembaharuan dan Penerapan Manajemen Modern
- Mewujudkan Transparansi Peradilan dan Pembinaan SDM Secara Profesional dan Akuntabel
- Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan yang Efektif dan Efisien
Penutup
Sekarang Pengadilan Agama Solok telah menempati gedung baru di lingkungan lokasi Kota Solok. Kantor tersebut beralamat di Jalan Kapten Bahar Hamid Laing Kota Solok.
Website |
: |
|
|
: |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Telp./Fax |
: |
(0755)3210231 |
|
: |
082172061773 |
|
: |
pasolokgoid |
|
: |
Pengadilan Agama Solok |
Youtube |
: |
Pengadilan Agama Solok |
Demikian Profil Singkat Pengadilan Agama Solok ini kami sampaikan untuk diketahui oleh Pejabat terkait, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi peningkatan kemajuan Pengadilan Agama Solok di masa yang akan datang.