LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Pengembalian Sisa Panjar - Pengadilan Agama Solok | ||
---|---|---|
Catatan: Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
BERIKUT ADALAH LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK : |
||
LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK - TAHUN 2024 | |||
---|---|---|---|
No | Bulan | ||
1 | Januari | ||
2 | Februari | ||
3 | Maret | ||
4 | April | ||
5 | Mei | ||
6 | Juni | ||
7 | Juli | ||
8 | Agustus | ||
9 | September | ||
10 | OKtober | ||
11 | November | ||
12 | Desember |
LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA TAHUN SEBELUMNYA
- LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK - TAHUN 2023
- LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK - TAHUN 2022
- LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK - TAHUN 2021
- LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PADA PENGADILAN AGAMA SOLOK - TAHUN 2020