kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 1642

Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Agama Solok

Berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya Penggandaan Informasi diatur sebagai berikut.

    1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
    2. Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
    3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
    4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
    5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

biaya1

biaya2

Oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Agama Solok mengeluarkan kebijakan mengenai Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Solok yang tertuang dalam SK KPA Solok Nomor 97/KPA.W3-A7/SK.OT1/I/2024 tanggal 1 Januari 2024.

>>Download SK KPA Solok Nomor 97/KPA.W3-A7/SK.OT1/I/2024 tanggal 1 Januari 2024<<

Untuk Masuk ke Portal PPID PA Solok, Silahkan Klik Link Dibawah ini

>>> https://ppid.pa-solok.go.id/ <<<

PPID2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok