kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 1135

E-Court

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada Jum’at (13/7/2018) di Balikpapan. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Saat ini,  layanan berperkara secara elektroniksudah dapat digunakan baik  Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum atau pun pemohon perseorangan serta upaya hukum.

Perma No. 3 tahun 2018 telah disempurnakan dengan adanya Perma No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Berikut adalah petunjuk layanan perkara secara e-court :
1. User Manual e-Court (Umum)
2. User Manual Pengadilan Tingkat Banding
3. User Manual Pengadilan Tingkat Pertama pada SIPP
4. Petunjuk e-Court Banding

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok