Prosedur Pengaduan
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
3. Pelanggaran sumpah jabatan.
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
7. Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADUAN
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
MENGAJUKAN PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA SOLOK
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0755) 3210231, yakni pada saat jam pelayanan dari Hari Senin s.d Jumat pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Solok.
B. Secara Tertulis
- Mengisi formulir pengaduan yang telah disiapkan pada meja pengaduan.
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Solok dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Solok Jalan Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok.
- Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengadilan Agama Solok akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Solok hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.