DALAM PROSES MEDIASI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SOLOK BERHASIL DAMAIKAN PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA
SOLOK KOTA || HUMAS
Solok, 14/11/2024. Proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Solok menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh mediator handal Pengadilan Agama Solok mampu memfasilitasi komunikasi efektif antara kedua belah pihak yang berujung pada perdamaian. YM. Nanang Soleman, S.H.I yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok langsung bertindak sebagai mediator dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor register 350/Pdt.G/2024/PA.Slk.
Keberhasilan mediator handal Pengadilan Agama Solok ini tidak terlepas dari kepiawaian sang mediator dalam mencarikan solusi serta titik temu dalam suatu permasalahan yang sedang diselesaikan, keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Solok.
Ditemui di ruang kerjanya, YM. Nanang Soleman, S.H.I, mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi tersebut berusaha semaksimal mungkin memediasi kedua belah pihak. Memberikan penjelasan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Kita sebagai penengah mencoba membangun komunikasi di antara para pihak agar mereka mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan serta memberikan win-win solution yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Lanjut YM. Nanang Soleman, S.H.I, Allhamdulillah kedua belah pihak juga beriktikad baik sehingga memudahkan keberhasilan mediasi ini. Karena sehebat apapun mediator kalau salah satu pihaknya tidak beriktikad baik, mediasi tidak akan mungkin berhasil.
@ptapadanggoid
@ditjenbadilagmari
@humasmahkamahagung
#mahkamahagungri
#humasmahkamahagung
#badanperadilanagama
#pengadilantinggiagamapadang
#ptapadang
#pasolokgoid
#rbkunwas
#majalahdigitalbadilag
#kemenpanrb