Mediasi Berhasil Lagi! Sengketa Penguasaan Anak Berakhir Damai di PA Solok
Solok Kota || Humas
pa-solok.go.id., Selasa (14/03/2023) Pengadilan Agama Solok Melalui Hakim Mediator YM. Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn.kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Kali ini sengketa penguasaan Anak Kumulasi dengan Harta Bersama. Gugatan dengan nomor register 37/Pdt.G/2023/PA.Slk itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui beberapa kali proses mediasi yaitu pada tanggal 31 Jan 2023, 07 Feb 2023, 14 Feb 2023 dan terakhir pada hari ini 14 Maret 2023. Meskipun memakan waktu yang cukup lama dan sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Gugatan ini diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Perkara ini yang juga dilaksanakan secara Elektronik Melalui PA Jakarta Barat dan Penggugat Melalui Media Center PA Solok.
Pada persidangan pertama, para pihak hadir yang tergugat dengan bantuan sidang elektronik. Keduanya sama-sama bersikeras dengan pendirian masing-masing, meski majelis hakim sudah mencoba mendamaikan. Perkara kemudian berlanjut pada tahap mediasi, sebagaimana perintah pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016.
Berkat kepiawaian para hakim mediator PA Solok ini, sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Kesepakatan secara damai tersebut kemudian dapat dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.
YM Yani menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. "Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan." Ujar YM. Yani.
"Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat." Tutupnya.
#PASolokHebat
#PTAPadang
#ditjenBadilag
#HumasMahkamahAgung