Mediasi Berhasil, Ahmad Hidayat Akhiri Sengketa Harta Bersama
Selasa, 2 Maret 2021
Mediator handal Pengadilan Agama Solok, Ahmad Hidayat, S.H.I., siang ini, 2 Maret 2021, kembali berhasil mendamaikan perkara harta bersama. Gugatan dengan register perkara 15/Pdt.G/2021/PA.Slk ini sukses mencapai kesepakatan setelah melalui enam kali proses mediasi. Meski alot, upaya perdamaian akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh kedua pihak berperkara.
Mediasi ini dihadiri langsung oleh para prinsipal dan didampingi kuasa hukum masing-masing, yakni Dr. Sanidjar Pebrihartati selaku Kuasa Hukum Penggugat dan Dafrion, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat. Kesepakatan perdamaian lalu dikuatkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara dengan akta perdamaian. Akta perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial dan mengikat untuk dilaksanakan.