STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI )
Struktur Organisasi Pengadilan Agama Solok
A. Penyusunan Alur Tupoksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, yaitu :
Pimpinan / Pejabat Negara (Jabatan Fungsional)
1
Ketua
:
NIHIL
2
Wakil Ketua
1 Orang
3
Hakim
4 Orang
No
NAMA / NIP
JABATAN
Pangkat / Golongan
Ket
-
Dr. Muhammad Fauzan, SHI.,MH
Drs. Asril
4
Nursal, S.Ag.,M.Sy
5
Elmishbah Ase, SHI
6
Areifarahmy, SHI.,MA
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok, keduanya disebut sebagai pimpinan yang bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dan menjaga terpeliharanya citra Pengadilan Agama Solok dalam melaksanakan tugas dan rencana kerja. Ketua dan Wakil Ketua memahami seluruh tugas teknis yustisial dan administrasi perkara maupun administrasi umum yang dibebankan oleh undang-undang untuk mewujudkan keserasian kerja di antara para pejabat disamping mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan dan karir sepanjang tidak mengganngu kelancaran tugas-tugas dan kewajibannya sebagai pejabat atau staf pada Pengadilan Agama Solok. Ketua Pengadilan Agama Solok bertangung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik menjaga terpeliharanya wibawa dan citra pengadilan.
Hakim melaksankan tugas selaku hakim yang memeriksa dan mengadili perkara juga berkewajiban untuk membantu pimpinan dalam hal membuat program serta melakukan pengawasan sesuai bidang yang diberikan tentang penyelenggaraan administrasi pengadilan kemudian melaporkan hasilnya kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.
Pejabat Kepaniteraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 pasal 27 tentang Pengadilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari, yaitu :
Panitera
Panitera Muda
3 Orang
Panitera Pengganti
Jurusita/ Jurusita Pengganti
2 Orang
Drs. H. Yusnedi
Afdal, SH
Panmud Gugatan
Hj.Nurbani, SH
Panmud
Permohonan
Erathoni Agung Saripraja, SH
Panmud Hukum
Jasril, SH
Fadila Rusyda,SHI
7
Amelia, SHI
8
Irwan Ependi, A.Md
Jurusita
9
Dodi Siswanto
Jurusita Pengganti
Pejabat kepaniteraan juga membantu pimpinan dalan menyusun program kerja serta melaksanakan program kerja untuk mewujudkan visi misi Mahkamah Agung yang mandiri tersebut.
Pejabat kesekretariatan
Kesekretariatan Pengadilan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Pengadilan Agama Solok yang terdiri dari :
Sekretaris
Kasubag
Staf
Rismal Riandi, SH
Penata Tk. I (III/d)
Ibnal Fauzi, SHI
Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Penata (III/c)
Roza Elfina, SH
Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Febrianto, A.Md
Kasubag Umum dan Keuangan
Penata Muda Tk. I (III/b)
Nelzi Lufan Nova, SE
Staf Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
III/b Penata Muda Tk. I
5 Orang
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2016 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas