PROSEDUR PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-halsebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
3. Pelanggaran sumpah jabatan.
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
7. Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampakan secara tertulis.
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
MENGAJUKAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENGAJUKAN PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA SOLOK
A. Secara Lisan
B. Secara Tertulis
Selain itu pengaduan juga menggunakan aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
Catatan :
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2016 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI