MEDIATOR HAKIM BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI TALAK
Pengadilan Agama Solok kembali menambah daftar keberhasilan mediasi. Berkat kepiawaian Mediator Hakim Zulkifli Firdaus, S.H.I., hari ini, (18/05) perkara cerai talak dengan register perkara nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Slk berhasil dimediasi.
Mediator berhasil mengoptimalkan prosedur mediasi sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Lewat mediasi yang berjalan alot, upaya damai terwujud dan berhasil seluruhnya dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian oleh para pihak.