Written by Super User on . Hits: 437

MEDIASI BERHASIL, PENGADILAN AGAMA SOLOK CATATKAN 78 % KEBERHASILAN MEDIASI

273141201 1101360200622475 464182786339494187 n

Pengadilan Agama Solok kembali menambah daftar keberhasilan mediasi. Berkat kepiawaian Mediator Hakim Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn., hari ini, (02/02) perkara cerai gugat dengan register perkara nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Slk., berhasil dimediasi dengan pencabutan perkara.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak agar memiliki komitmen lebih untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya, Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., sebagai Ketua Majelis dalam perkara ini kembali memberikan reward berupa fasilitas menginap gratis (room voucher) selama satu malam di Mami Hotel Solok.

Hingga hari ini, Pengadilan Agama Solok telah mencatatkan 78 % (tujuh puluh delapan persen) angka keberhasilan mediasi. Dari sembilan perkara yang harus melalui proses mediasi, tujuh perkara berhasil dimediasi dengan rincian dua perkara berhasil dengan akta perdamaian, empat perkara berhasil sebagian dan sisanya berhasil dengan pencabutan. 

Pengadilan Agama Solok kembali menambah daftar keberhasilan mediasi. Berkat kepiawaian Mediator Hakim Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn., hari ini, (02/02) perkara cerai gugat dengan register perkara nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Slk., berhasil dimediasi dengan pencabutan perkara.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak agar memiliki komitmen lebih untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya, Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., sebagai Ketua Majelis dalam perkara ini kembali memberikan reward berupa fasilitas menginap gratis (room voucher) selama satu malam di Mami Hotel Solok.

Hingga hari ini, Pengadilan Agama Solok telah mencatatkan 78 % (tujuh puluh delapan persen) angka keberhasilan mediasi. Dari sembilan perkara yang harus melalui proses mediasi, tujuh perkara berhasil dimediasi dengan rincian dua perkara berhasil dengan akta perdamaian, empat perkara berhasil sebagian dan sisanya berhasil dengan pencabutan.