1

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan PA Solok || 08-12-2022

SOLOK KOTA||HUMAS

Solok, Kamis tanggal 12 Desember 2022, Pengadilan Agama (PA) Solok melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Kewarisan yang telah diregister dengan Nomor Perkara 69/Pdt.G/2022/Pa-Slk . Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag. didampingi Hakim Anggota Majelis Yani Arfianti Siregar, S.H., M.Kn. dan M. Ilham Al Firdaus Lubis, S.HI., Serta Panitera Drs. Nurfadhil, Jurusita Irwan Efendi, A.Md. dan Nelzi Lufan Nova, S.E.

2

Setelah melakukan berbagai persiapan, Sekitar Pukul 09:00 Tim Bergerak ke Objek Perkara. Sidang Lapangan hari ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga di dampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing dan beberapa pihak di Lokasi Objek Perkara.

3

Zulfa Menjelaskan Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

4

Zulfa Menambahkan Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

5

Menurut Ketua Majelis Hakim, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. "Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)." Jelas Zulfa.

#PASolokHebat
#PTAPadang
#DitjenBadilag
#HumasMahkamahAgungRi