NARASUMBER FGD, KETUA PA SOLOK : "SALAH SATU TUJUAN ITSBAT NIKAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK- HAK YANG DIAKIBATKAN OLEH ADANYA PERNIKAHAN".
SOLOK KOTA || HUMAS
(PA-SOLOK.GO.ID)
Selasa, 08 November 2022 bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Solok, Konsorsium Keilmuan Fikih/Ushul Fiqh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Adapun tema yang diusung dalam kegiatan kali ini yaitu "Sosialisasi dan Literasi Polemik Kawin tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)"
Hadir Sebagai Narasumber, Ketua Pengadilan Agama (PA) Solok Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag. dengan peserta yang terdiri dari : Kepala Seksi pada Kemenag Kota Solok, Penghulu pada Kemenag Kota Solok, Penyuluh Agama pada Kemenag Kota Solok, Staf Seksi Bimbingan Masyarakat(Bimas) Kemenag Kota Solok dan Dosen Konsorsium Fikih/Ushul Fiqh Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Dalam pembukaan, Zulfa menyampaikan diskusi ini sangat penting karena bertemakan masalah keumatan yang berkaitan dengan tugas-tugas sehari-hari. "Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah kinerja antar instansi dan lebih mempererat Sinergi antara Kemenag Kota Solok dan PA Solok." Tutur Zulfa.
Ketua PA Solok membawakan materi tentang itsbat nikah yang dalam materi tersebut memuat tentang prosedur dan manfaat Itsbat Nikah bagi masyarakat Pencari Keadilan.
Selanjutnya materi yang dibawakan oleh Ketua Solok. “Tujuan Pencatatan Pernikahan adalah Untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, Memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami isteri maupun anak dan Memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan." Tegas Zulfa.
Untuk dipahami lebih lanjut, Zulfa menjelaskan implikasi dari hukum itsbat nikah yaitu sebagai dasar hukum dari pencatatan perkawinan, melahirkan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan status anak serta harta benda dalam perkawinan.
"Sehingga memberikan jaminan lebih konkrit secara hukum atas hak isteri dan anak dalam perkawinan begitu juga apabila pasangan suami-isteri tersebut bercerai atau salah satunya meninggal dunia." Jelas Zulfa.
Dan pada kesimpulan, Zulfa memberikan penjelasan bahwa solusi Hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat. "Ajukan Permohonan isbat nikah ke pengadilan Agama atau dengan Melakukan Akad Nikah baru ke Kantor Urusan Agama." Tutup Zulfa.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan-pertanyaan dari peserta mengenai materi yang dibawakan oleh Narasumber.
Semoga dengan adanya acara ini semakin menambah peningkatan kualitas layanan dan dalam rangka Edukasi sehingga teciptanya pelayanan Prima kepada Masyarakat Pencari Keadilan.
#PASolokHebat
#PTAPadang
#DitjenBadilag
#HumasMahkamahAgungRI