Struktur Organisasi
A. Penyusunan Alur Tupoksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, yaitu :
Pimpinan / Pejabat Negara (Jabatan Fungsional)
1 |
Ketua |
: |
1 Orang |
2 |
Wakil Ketua |
: |
1 Orang |
3 |
Hakim |
: |
3 Orang |
No |
NAMA / NIP |
JABATAN |
Pangkat / Golongan |
Ket |
1 |
Dr. Muhammad Fauzan, SHI.,MH |
Ketua |
Hakim Madya Pratama (IV/a) |
|
2 |
Zulfa Yenti, S.Ag.,M.Ag. |
Wakil Ketua |
Hakim Pratama Utama (IV/a) |
|
3 |
Yani Arfianti, S.H | Hakim |
Hakim Tingkat Pratama (III/a) | |
4 |
Ahamad Hidayat, S.H.I. | Hakim | Hakim Tingkat Pratama (III/a) | |
5 |
Muhammad Ilham Al Firdaus Lubis, S.H.I | Hakim | Hakim Tingkat Pratama (III/a) |
|
|
|
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok, keduanya disebut sebagai pimpinan yang bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dan menjaga terpeliharanya citra Pengadilan Agama Solok dalam melaksanakan tugas dan rencana kerja. Ketua dan Wakil Ketua memahami seluruh tugas teknis yustisial dan administrasi perkara maupun administrasi umum yang dibebankan oleh undang-undang untuk mewujudkan keserasian kerja di antara para pejabat disamping mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan dan karir sepanjang tidak mengganngu kelancaran tugas-tugas dan kewajibannya sebagai pejabat atau staf pada Pengadilan Agama Solok. Ketua Pengadilan Agama Solok bertangung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik menjaga terpeliharanya wibawa dan citra pengadilan.
Hakim melaksankan tugas selaku hakim yang memeriksa dan mengadili perkara juga berkewajiban untuk membantu pimpinan dalam hal membuat program serta melakukan pengawasan sesuai bidang yang diberikan tentang penyelenggaraan administrasi pengadilan kemudian melaporkan hasilnya kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.
Pejabat Kepaniteraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 pasal 27 tentang Pengadilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari, yaitu :
1 |
Panitera |
: |
1 Orang |
2 |
Panitera Muda |
: |
3 Orang |
3 |
Panitera Pengganti |
: |
- Orang |
4 |
Jurusita/ Jurusita Pengganti |
: |
2 Orang |
5 |
Staf Panmud Hukum |
: |
- Orang |
No |
NAMA / NIP |
JABATAN |
Pangkat / Golongan |
Ket |
1 |
Yosmedi, S.H. |
Panitera |
Penata Tk. I (III/d) |
|
2 |
Afdal, SH |
Panmud Permohonan |
Penata Tk. I (III/d) |
|
3 |
Fadila Rusyda,SHI |
Panmud Gugatan |
Penata Muda Tk.I (III/b) |
|
4 |
Erathoni Agung Saripraja, SH |
Panmud Hukum |
Penata Tk.I (III/d) |
|
5 |
Irwan Ependi, A.Md |
Jurusita | Pengatur Tk.I (III/a) |
|
6 |
Nelzi Lufan Nova, S.E | Jurusita Pengganti | Penata (III/c) |
|
|
|
|||
|
|
Pejabat kepaniteraan juga membantu pimpinan dalan menyusun program kerja serta melaksanakan program kerja untuk mewujudkan visi misi Mahkamah Agung yang mandiri tersebut.
Pejabat kesekretariatan
Kesekretariatan Pengadilan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Pengadilan Agama Solok yang terdiri dari :
1 |
Sekretaris |
: |
1 Orang |
2 |
Kasubag |
: |
3 Orang |
3 |
Pelaksana |
: |
1 Orang |
No |
NAMA / NIP |
JABATAN |
Pangkat / Golongan |
1 |
Nurmia Locana, S.kom |
Sekretaris |
Penata (III/c) |
2 |
Ibnal Fauzi, SHI |
Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan |
Penata (III/c) |
3 |
Roza Elfina, SH |
Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Penata (III/c) |
4 |
Febrianto, A.Md |
Kasubag Umum dan Keuangan |
Penata Muda Tk. I (III/b) |
5 | Hasnur Rafiq, S.kom | Pelaksana Penyusun Laporan Keuangan | Penata Muda Tk. I (III/b) |