kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 4791

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASIWEB

 

 Lihat Lebih Jelas 

A. Penyusunan Alur Tupoksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, yaitu :

Pimpinan / Pejabat Negara (Jabatan Fungsional)

1

Ketua

:

1 Orang

2

Wakil Ketua

:

1 Orang

3

Hakim

:

2 Orang

 

No

NAMA / NIP

JABATAN

Pangkat / Golongan

Ket

1

Zulkifli Firdaus, S.H.I.

Ketua

Hakim Madya Pratama (IV/a)

2

Hafifi, Lc.,M.H.

Wakil Ketua

Hakim Pratama Utama (III/d)

3

Yani Arfianti Siregar, S.H.,M.Kn.

Hakim 

Hakim Pratama Muda (III/b)

4

Muhammad Ilham Al Firdaus Lubis, S.H.I.,M.H. 

Hakim

Hakim Pratama Muda (III/b)

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok, keduanya disebut sebagai pimpinan yang bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dan menjaga terpeliharanya citra Pengadilan Agama Solok dalam melaksanakan tugas dan rencana kerja. Ketua dan Wakil Ketua memahami seluruh tugas teknis yustisial dan administrasi perkara maupun administrasi umum yang dibebankan oleh undang-undang untuk mewujudkan keserasian kerja di antara para pejabat disamping mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan dan karir sepanjang tidak mengganngu kelancaran tugas-tugas dan kewajibannya sebagai pejabat atau staf pada Pengadilan Agama Solok. Ketua Pengadilan Agama Solok bertangung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik menjaga terpeliharanya wibawa dan citra pengadilan.

Hakim melaksankan tugas selaku hakim yang memeriksa dan mengadili perkara juga berkewajiban untuk membantu pimpinan dalam hal membuat program serta melakukan pengawasan sesuai bidang yang diberikan tentang penyelenggaraan administrasi pengadilan kemudian melaporkan hasilnya kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.

Pejabat Kepaniteraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 pasal 27 tentang Pengadilan Agama Tingkat Pertama terdiri dari, yaitu :

1

Panitera

:

1 Orang

2

Panitera Muda

:

3 Orang

3

Panitera Pengganti

:

2 Orang

4

Jurusita/ Jurusita Pengganti

:

2 Orang

 5

CPNS Panmud Gugatan

- Orang 

Rincian  Pejabat Kepaniteraan

No

NAMA / NIP

JABATAN

Pangkat / Golongan

Ket

1

Dra. Nila Novita, S.H.

Panitera

 Penata Tk. I (III/d)

 

2

Irsyad Rahmadi, S.H.I

Panmud Hukum

 Penata (III/c)

 

3

Fadila Rusyda,SHI

Panmud Gugatan

Penata (III/c)

 

4

Dewita Irma Sari, S.H.I

Panmud Permohonan

Penata (III/c)

 

5

 Irwan Ependi, A.Md

 Jurusita

 Penata (III/b)

 

6

Nelzi Lufan Nova, S.E

Jurusita 

Penata Tk.I (III/d)

 

7

Rahma Deni Surya, S.H.

Panitera Pengganti

Penata Muda (III/a)

 
8 Aldi Farido Utama, S.H.I Panitera Pengganti Penata (III/c)  

9

Almuh Fajri, S.H

Analis Perkara

Penata Muda (III/a)

 

10

Nastasia Adinda Putri, S.H

Analis Perkara

Penata Muda (III/a)

 

11

Rustinar Helmi, A.Md

Pengelola Perkara

Pengatur (II/c)

 

12

Sefrion Abdi Giantino, A.Md

Pengelola Perkara

Pengatur (II/c)

 

Pejabat kepaniteraan juga membantu pimpinan dalan menyusun program kerja serta melaksanakan program kerja untuk mewujudkan visi misi Mahkamah Agung yang mandiri tersebut.

Pejabat kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Pengadilan Agama Solok yang terdiri dari :

1

Sekretaris

:

1 Orang

2

Kasubag

:

3 Orang

3

jabatan Fungsional

:

2 Orang

4

Staf

:

- Orang

 Rincian Kepaniteraan

No

NAMA / NIP

JABATAN

Pangkat / Golongan

1

Rahmel Fitri, S.E.,S.H.,M.M.

Sekretaris

Pembina (IV/a)

2

Ibnal Fauzi, SHI

Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Penata Tk. I (III/d)

3

Roza Elfina, SH

Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Penata Tk. I (III/d)

4

Febrianto, A.Md

Kasubag Umum dan Keuangan

Penata  (III/c)

5

Dwi Rahmayunika, S.Kom

Fungsional PranataKomputer

Penata Muda TK.I (III/a)

 6

Ayu Nuansa Ramadhani, A.Md.,A.B.

Fungsional Arsiparis

Pengatur II/c

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok