kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 885

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok