WAKIL KETUA LANTIK JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA SOLOK
SOLOK KOTA | HUMAS
Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., siang ini, (24/05/2021) melantik dan mengambil sumpah Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkup Pengadilan Agama Solok. Pelantikan ini sebagaimana surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1492/DjA/KP.04.6/5/2021, tanggal 7 Mei 2021, perihal "Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama". Acara yang digelar di Aula Pengadilan Agama Solok, Jalan Kapten Bahar Hamid Raya, Kota Solok, berjalan tertib dan khidmat.
Pejabat yang dilantik, yakni Nelzi Lufan Nova, S.E., jabatan sebelumnya Jurusita Pengganti dipromosikan sebagai sebagai Jurusita. Hasnur Rafiq, S. Kom., Penyusun Laporan Keuangan diamanahi dalam jabatan baru sebagai Jurusita Pengganti. Turut hadir, jajaran Hakim, Plh Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf, PPNPN serta Dharmmayukti Karini Pengadilan Agama Solok.
Wakil Ketua dalam pengantar tugas mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dengan jabatan baru ini diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta selalu memegang sumpah jabatan yang telah diikrarkan. "Ini adalah bentuk apresiasi, kepercayaan pimpinan atas kinerja yang telah saudara tunjukkan selama ini. Saudara dinilai memiliki kompetensi untuk membawa perubahan Pengadilan Agama Solok ke arah yang lebih baik", harap Zulfa.
Lebih lanjut, Zulfa menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Pengadilan Agama Solok yang lebih bersih dan melayani, dibutuhkan kerja sama tim yang solid. Dalam membentuk tim kerja yang solid, harus memperhatikan empat hal, yakni :
1. Saling memberi segala potensi yang kita miliki;
2. Saling menerima, saran, ide, pendapat, pertimbangan dan kritik yang membangun;
3. Saling mengingatkan, untuk merangkul agar senantiasa berada di koridor yang benar, dan
4. Saling menguatkan.
Dengan pelantikan ini, menambah kekuatan kejurusitaan Pengadilan Agama Solok menjadi dua pejabat Jurusita dan tiga pejabat Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. EA
Wakil Ketua dalam pengantar tugas mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dengan jabatan baru ini diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta selalu memegang sumpah jabatan yang telah diikrarkan. "Ini adalah bentuk apresiasi, kepercayaan pimpinan atas kinerja yang telah saudara tunjukkan selama ini. Saudara dinilai memiliki kompetensi untuk membawa perubahan Pengadilan Agama Solok ke arah yang lebih baik", harap Zulfa.
Lebih lanjut, Zulfa menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Pengadilan Agama Solok yang lebih bersih dan melayani, dibutuhkan kerja sama tim yang solid. Dalam membentuk tim kerja yang solid, harus memperhatikan empat hal, yakni :
1. Saling memberi segala potensi yang kita miliki;
2. Saling menerima, saran, ide, pendapat, pertimbangan dan kritik yang membangun;
3. Saling mengingatkan, untuk merangkul agar senantiasa berada di koridor yang benar, dan
4. Saling menguatkan.
Dengan pelantikan ini, menambah kekuatan kejurusitaan Pengadilan Agama Solok menjadi dua pejabat Jurusita dan tiga pejabat Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. EA