KETUA PA SOLOK AUDIENSI KETERPADUAN CORE BUSINESS KE KANTOR ATR/BPN KABUPATEN SOLOK
PA SOLOK NEWS
Putusan pengadilan adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi putusan merupakan mahkota pengadilan. Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan maka kewibawaan lembaga peradilan semakin lama akan semakin hilang dimata masyarakat.
Urgensi kerjasama yang akan dibangun ini untuk kelancaran pelaksanaan tupoksi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama yang beririsan dengan BPN, terkait eksekusi, sita jaminan, pemeriksaan setempat dan lain-lain yang terkait dengan obyek barang tidak bergerak.
Sinergisitas ini sejalan komitmen Pengadilan Agama Solok untuk turut serta dalam mewujudkan reformasi Birokrasi dan transformasi aparatur sipil negara yang bangga melayani bangsa dengan memberikan pelayanan publik yang bersih dan profesional. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelayanan akan semakin efektif dan efisien sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.