kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 200

Restoratif justice, diversi dan Diyat

Oleh: Bakhtiar*

Relasi hukum dan masyarakat adalah fenomena dan teori “mapan” didalam kajian hukum, tetapi dalam beberapa dekade (bahkan sampai saat ini), tidak sedikit para pengkaji hukum sangat terbosesi dengan gagasan social engineering, yaitu hukum sebagai alat kontrol, hukum adalah aturan yang canggih untuk menekan individu agar mengerjakan tugasnya sebagai bagian dari masyarakat yang beradab dan mencegah individu agar tidak melakukan tindakan yang anti-sosial. menurut Ratno Lukito “Prinsip ini telah diterapkan secara konsisten oleh negara-bangsa modern dalam usaha mereka menciptakan hukum nasional, dan bahkan dengan sistem hukum modern ini hampir seluruh negara telah berhasil membentuk masyarakatnya.”[1]

Didalam perkembangannya fenomena antusiasme yang berlebihan terhadap hukum sebagai mesin rekayasa sosial, akhirnya mengalami pergeseran kedalam perspektif lain yang menganggap hukum dan masyarakat saling membentuk. Ini artinya hukum bukan sesuatu yang independen yang lepas dari variabel-variabel lainnya, hukum tidak bisa lepas dari pengaruh norma-norma lain yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Dalam konteks masyarakat Indonesia, norma-norma tersebut merupakan identitas didalam masyarakat ber-adat dan masyarakat ber-agama.


*Ketua Mahkamah Syra’iyah Singkil

[1]Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sistem hukum Indonesia (Ciputat: Pustaka Alvabet, 2008) hal. 2


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok