kalapo 2 wbk ok

Selamat Datang Siwas Posbakum ptsp 8 Nilai Utama MA -2 PENGADUAN E-Court INOVASI LAYANAN insabel prakmatis siaciak Mesra PEDATI siyanti Serambi Madinah YOSMEDI Kak Tika Agen Perubahan
01 / 18

Selamat Datang

02 / 18

Siwas

03 / 18

Posbakum

04 / 18

ptsp

05 / 18

8 Nilai Utama MA -2

06 / 18

PENGADUAN

07 / 18

E-Court

08 / 18

INOVASI LAYANAN

09 / 18

insabel

10 / 18

prakmatis

11 / 18

siaciak

12 / 18

Mesra

13 / 18

PEDATI

14 / 18

siyanti

15 / 18

Serambi Madinah

16 / 18

YOSMEDI

17 / 18

Kak Tika

18 / 18

Agen Perubahan

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Solok | Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Solok terkait dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


 

BERAKHLAK WEBSITE

 banner pa spot okeeptsp online pa solok

ap2024

           
 ACO  E-COURT  SIWAS  JADWAL SIDANG  DIREKTORI PUTUSAN PA SOLOK  INFORMASI PERKARA
 biaya perkara pasolok copy    gugatanmandiri ok   acopta  HITUNG ANJAR 1 removebg preview
 BIAYA PERKARA  ZONA INTEGRITAS  GUGATAN MANDIRI
 YOUTUBE PA SOLOK ACO CCTV HITUNG PANJAR 

Prosedur Prodeo

1.    PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Melalui DIPA)

o   Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA meliputi :

§  Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya, kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

§  Permohonan berperkara dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.

o   Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada panitera.

o   Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada sekretaris.

o   Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.

o   Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara;

o   Ketua pengadilan berdasarkan pertimbangan dari panitera menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, ketua menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dan perkara diproses sebagaimana proses berperkara dengan biaya.

o   Kasir menerima penetapan ketua tentang pembebasan biaya perkara dan menginput data para pihak, menginput nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.

o   Kasir mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh kasir serta penggugat/pemohon.

  • Kasir menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara kepada penggugat/ pemohon untuk diserahkan kepada petugas Meja II.

o   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menguji dan menerbitkan perintah pembayaran pembebasan biaya perkara secara bertahap (rill cost) kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan peraturan menteri keuangan.

o   Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perkara sebagaimana tercantum dalam surat keterangan sekretaris kepada kasir.

o   Kasir menerbitkan SKUM dengan jumlah biaya perkara sesuai dengan surat keterangan sekretaris dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.

o   Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keterangan sekretaris (biaya kurang), maka berdasarkan instrumen ketua majelis, sekretaris dapat menerbitkan surat keterangan untuk menambah biaya perkara melalui anggaran Negara.

o   Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka hakim ketua menjatuhkan putusan sela dengan sidang insidentil untuk mengizinkan berperkara secara prodeo.

2.    PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Non DIPA)

o   Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo mengenai :

§  Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara secara prodeo kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

§  Permohonan berperkara secara prodeo dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.

o   Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada meja I

o   Petugas meja I (kasir) membuat SKUM sejumlah Rp0,00 dan menyerahkannya kepada pemohon/penggugat.

o   Pemohon/penggugat menyerahkan surat permohonan/gugatan dan SKUM kepada kasir untuk dicatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.

o   Kasir menyerahkan kembali sehelai surat permohonan/ gugatan serta SKUM kepada pemohon/penggugat yang telah diberi nomor perkara.

o   Petugas Meja II mencatat data perkara dalam buku register permohonan/gugatan melalui SIPP menggunakan form register yang telah ditetapkan dan disahkan Ditjen Badilag tertangal 19 Mei 2016.

o   Petugas Meja II menyerahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan melalui panitera.

o   Ketua membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH).

o   Ketua menyerahkan berkas kepada panitera untuk penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti.

o   Panitera membuat penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti.

o   Panitera menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

o   Ketua Majelis Hakim membuat penetapan hari sidang (PHS) .

o   Jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak.

o   Majelis hakim memeriksa alasan prodeo pada saat sidang pertama dalam sidang insidentil sebelum memeriksa pokok perkara dengan memberi kesempatan kepada termohon/ tergugat untuk memberikan tanggapan.

o   Majelis hakim menjatuhkan putusan sela tentang permohonan prodeo dikabulkan atau ditolak.

o   Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, penggugat /pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela.

o   Jika tidak dipenuhi maka gugatan /permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

  • mediasi 2023 001
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 16
  • 17
  • 18
  • PERINGKAT 1 PENILAIAN KINERJA 2022
  • sipp dari badilag
  • ikpa 001
  • Piagam Penghargaan Penilaian Prestasi Kinerja triwulan ii 2023 001

selamat datang di kawasan zona integritas3

ProgPri 2023 Badilag page 0001 Copy

KOLABORASI INOVASI LAYANAN PENGADILAN AGAMA SOLOK 

DINKES removebg preview 1

DISDUKCAPIL KAB SOLOK removebg preview 1

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK removebg preview

DP3A 1 removebg preview

DINAS KESEHATAN KOTA SOLOK

DISDUKCAPIL KAB. SOLOK

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK DP3A KOTA SOLOK

KEMENAG removebg preview

MAMI HOTEL removebg preview

POS removebg preview 1

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK removebg preview

KEMENAG KOTA SOLOK MAMI HOTEL PT. POS INDONESIA SLB 01. KOTA SOLOK

 

Copy of National Hispanic heritage month digital sign Dibuat dengan PosterMyWall

yosmedi3

standar maklumat pelayanan 2024

GALLER PASLKUCAPAN SELAMAT

APLIKASI ALL yes

LHKPNlhkasn ok

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SOLOK

KOTAK 1 KOTAK 2 KOTAK 3 KOTAK 4 KOTAK 5 KOTAK 6

BENDERA 

cctv

  • GUGATAN SEDERHANA
  • ZI
  •  slide 2
  • Bisnis Proses PA SOLOK
  • e letigasi ok
  • 8 nilai utama ma slider copy
  • PIAGAM WBK ok
  • ProgPri 2023 Badilag page 0001 Copy
  • brosur cpns 2
  • brosur cpns 1
  • ANJUNGAN MANDIRI
  • area masuk ptsp dan ruang sidang
  • area merokok
  • area parkir pimpinan
  • AREA PARKIR RODA 2
  • aula pa solok
  • fasilitas kursi roda
  • layanan kopi dan teh
  • lobi bawah
  • loket kasir
  • media centre pa solok ok
  • PARKIR RODA 4
  • pintu masuk kantor
  • PTSP
  • ruang bermain anak
  • fasilitas kesehatan
  • ruang laktaso
  • ruang mediasi
  • RUANG SIDANG
  • ruang tunggu persidangan
  • ruang tunggu persidangan2
  • RUANG TUNGGU PRIORITAS
  • Salinan Volunteers Needed Digital Display Video Made with PosterMyWall
  • toilet
  • fasilitas fotocopy
  • locker dan cas hp
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

JAM OPERASIONAL 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok