INOVASI PELAYANAN PUBLIK "SIYANTI" (Sistem Pelayanan Terintegrasi)
Inovasi ini berangkat dari pemikiran bagaimana masyarakat bisa dimudahkan dalam mendapatkan status data administrasi kependudukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Agama Solok. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan transformasi Aparatur Sipil Negara yang berakhlak dan bangga melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Gayung bersambut, berkat dukungan penuh dari Wali Kota Solok, inovasi kemudahan layanan keterpaduan core business antara Pengadilan Agama Solok dengan Dinas Dukcapil Kota Solok ini dengan bangga kami hadirkan ke tengah masyarakat.
Alhamdulillah, sejak diluncurkan pada bulan April lalu, SIYANTI disambut antusias dan direspon positif oleh masyarakat. Masyarakat sekarang tidak lagi direpotkan untuk pengurusan data administrasi kependudukan, tidak perlu lagi mendatangi Dinas Dukcapil. Masyarakat yang telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Solok, pada hari itu juga petugas kami akan menyerahkan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang sudah menerakan status Janda atau Duda serta status kedudukan anak dalam Kartu Keluarga.
Dalam pengurusan layanan terintegrasi ini, masyarakat tidak kami kenakan biaya sepeserpun. Komitmen kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.