BERJALAN LANCAR, MAJELIS A PENGADILAN AGAMA SOLOK LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA KUMULASI ITSBAT NIKAH, HIBAH DAN KEWARISAN

sita1

SOLOK KOTA | HUMAS

Majelis A Pengadilan Agama Solok, siang ini (22/07) melaksanakan pemeriksaan setempat perkara kumulasi itsbat nikah, hibah dan kewarisan di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara register Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Slk. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Solok tanggal 07 April 2021.

sita2

Majelis yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Solok, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., dengan Hakim Anggota, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., dan M. Ilham Al Firdaus Lubis, S.H.I., melakukan pemeriksaan setempat mengenai perkara oleh karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan agar dengan sendiri dapat memperoleh gambaran atau keterangan yang dapat memberikan kepastian mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. 

Kegiatan ini berjalan lancar sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg jo. SEMA No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Tim langsung bergerak setelah sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Ketua Majelis. Tampak hadir di lapangan, Penggugat dan para Tergugat beserta Kuasa Hukum masing-masing, disaksikan oleh Lurah Pasar Pandan Air Mati serta dibantu jajaran keamanan dari Polsekta Solok. Petugas pengukuran melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang menjadi objek sengketa untuk mengetahui letak, luas tanah dan memastikan batas-batasnya.

sita4

Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dalam tahapan pembuktian persidangan. Untuk mencocokkan alat bukti, baik bukti surat, bukti saksi maupun keyakinan hakim sendiri yang telah memeriksa langsung ke lapangan. Hal ini berguna nantinya agar tidak terjadi kesulitan saat mengeksekusi objek sengketa dan putusan Pengadilan Agama Solok tidak dinyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada persidangan kesepuluh di hari Senin depan (26/07), dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak berperkara.EA