kalapo 2 wbk ok

Selamat Datang Siwas Posbakum ptsp 8 Nilai Utama MA -2 PENGADUAN E-Court INOVASI LAYANAN insabel prakmatis siaciak Mesra PEDATI siyanti Serambi Madinah YOSMEDI Kak Tika Agen Perubahan
01 / 18

Selamat Datang

02 / 18

Siwas

03 / 18

Posbakum

04 / 18

ptsp

05 / 18

8 Nilai Utama MA -2

06 / 18

PENGADUAN

07 / 18

E-Court

08 / 18

INOVASI LAYANAN

09 / 18

insabel

10 / 18

prakmatis

11 / 18

siaciak

12 / 18

Mesra

13 / 18

PEDATI

14 / 18

siyanti

15 / 18

Serambi Madinah

16 / 18

YOSMEDI

17 / 18

Kak Tika

18 / 18

Agen Perubahan

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Solok | Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) | Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Solok terkait dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


 

BERAKHLAK WEBSITE

 banner pa spot okeeptsp online pa solok

ap2024

           
 ACO  E-COURT  SIWAS  JADWAL SIDANG  DIREKTORI PUTUSAN PA SOLOK  INFORMASI PERKARA
 biaya perkara pasolok copy    gugatanmandiri ok   acopta  HITUNG ANJAR 1 removebg preview
 BIAYA PERKARA  ZONA INTEGRITAS  GUGATAN MANDIRI
 YOUTUBE PA SOLOK ACO CCTV HITUNG PANJAR 

Hak-Hak Pencari Keadilan

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 114/KMA/SK/VIII/2007
Tanggal : 28 Agustus 2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. 
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi

Hak-Hak Mendapat Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang merupakan revisi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, ditujukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 (1).

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
    Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Untuk lebih jelasnya anda dapat download peraturan peraturan di bawah ini :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Hak-Hak Dalam Mendapatkan informasi

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

  1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
  2. Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
  3. Jadwal persidangan pengadilan;
  4. Perkembangan keadaan perkara;
  5. Memperoleh bantuan hukum;
  6. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
  7. Memperoleh salinan putusan pengadilan;
  8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
  9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
  10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
  11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
  12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
  13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
  14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
  15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat; 
  • mediasi 2023 001
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 16
  • 17
  • 18
  • PERINGKAT 1 PENILAIAN KINERJA 2022
  • sipp dari badilag
  • ikpa 001
  • Piagam Penghargaan Penilaian Prestasi Kinerja triwulan ii 2023 001

selamat datang di kawasan zona integritas3

ProgPri 2023 Badilag page 0001 Copy

KOLABORASI INOVASI LAYANAN PENGADILAN AGAMA SOLOK 

DINKES removebg preview 1

DISDUKCAPIL KAB SOLOK removebg preview 1

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK removebg preview

DP3A 1 removebg preview

DINAS KESEHATAN KOTA SOLOK

DISDUKCAPIL KAB. SOLOK

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK DP3A KOTA SOLOK

KEMENAG removebg preview

MAMI HOTEL removebg preview

POS removebg preview 1

DISDUKCAPIL KOTA SOLOK removebg preview

KEMENAG KOTA SOLOK MAMI HOTEL PT. POS INDONESIA SLB 01. KOTA SOLOK

 

Copy of National Hispanic heritage month digital sign Dibuat dengan PosterMyWall

yosmedi3

standar maklumat pelayanan 2024

GALLER PASLKUCAPAN SELAMAT

APLIKASI ALL yes

LHKPNlhkasn ok

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SOLOK

KOTAK 1 KOTAK 2 KOTAK 3 KOTAK 4 KOTAK 5 KOTAK 6

BENDERA 

cctv

  • GUGATAN SEDERHANA
  • ZI
  •  slide 2
  • Bisnis Proses PA SOLOK
  • e letigasi ok
  • 8 nilai utama ma slider copy
  • PIAGAM WBK ok
  • ProgPri 2023 Badilag page 0001 Copy
  • brosur cpns 2
  • brosur cpns 1
  • ANJUNGAN MANDIRI
  • area masuk ptsp dan ruang sidang
  • area merokok
  • area parkir pimpinan
  • AREA PARKIR RODA 2
  • aula pa solok
  • fasilitas kursi roda
  • layanan kopi dan teh
  • lobi bawah
  • loket kasir
  • media centre pa solok ok
  • PARKIR RODA 4
  • pintu masuk kantor
  • PTSP
  • ruang bermain anak
  • fasilitas kesehatan
  • ruang laktaso
  • ruang mediasi
  • RUANG SIDANG
  • ruang tunggu persidangan
  • ruang tunggu persidangan2
  • RUANG TUNGGU PRIORITAS
  • Salinan Volunteers Needed Digital Display Video Made with PosterMyWall
  • toilet
  • fasilitas fotocopy
  • locker dan cas hp
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

jam layanan bulan ramadhan 1445 h 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok